FAJAR.CO.ID -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun kurungan penjara.
Penetapan Panji sebagai tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengumumkan penetapan tersangka Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023).
"Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," kata kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhamdhani Rahardjo Puro dikutip dari Antara, Selasa (1/8).
Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ancamannya sepuluh tahun. Kemudian Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB, dan dilakukan gelar perkara. Pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.
Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.
"Pada pukul 21.15 penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Djuhandhani.
Meskipun demikian, Djuhandhani menyatakan pihaknya belum menentukan apakah akan melakukan penahanan atau tidak terhadap Panji.
"Kami masih memiliki waktu 1x24 jam untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Djuhandhani.
"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.
Sebelum gelar perkara, kata Djuhamdhani, Panji Gumilang lima kali mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.
Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli. Penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.
"Jadi, untuk menetapkan status tersangka, setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat," ujar Djuhamdhani.
"Jadi, proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini (Selasa)," ujar Djuhamdhani.
Pengembangan Kasus Lain
Penyidik Bareskrim tidak hanya memeriksa kasus penistaan agama Panji Gumilang saja. Penyidik saat ini juga tengah melakukan penyelidikan dalam sejumlah kasus lainnya terhadap Panji.
Kasus yang tengah diusut di antaranya dugaan penyelewengan dana zakat, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima Pondok Pesantren Al Zaytun hingga pencucian uang.
Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan ini setelah Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) terhadap Panji Gumilang.
Dalam laporannya, PPATK menyatakan bahwa Panji terdeteksi memiliki ratusan rekening atas namanya pribadi dan atas nama sejumlah orang lainnya.
Total nilai transaksi dalam rekening itu disebut mencapai Rp15 triliun. Transaksi tersebut dilakukan Panji sejak 2007 hingga 2023. (antara/fajar)