FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menanggapi penetapan status tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama yang diproses di Bareskrim Mabes Polri.
Anwar mengaku sedih dan menyesalkan peristiwa itu harus terjadi terhadap Panji yang merupakan pendidik ponpes. Meski begitu, ia menyayangkan penyebab Panji terjerat kasus hukum.
"Saya sedih. Beliau ada tersangka itu ada sebabnya ya, yang saya sesalkan itu penyebabnya itu. Semestinya tidak ada penyebab itu, sehingga beliau enggak jadi tersangka," kata Anwar saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8).
Atas kasus yang menjerat Panji Gumilang, Anwar mendoakan agar Panji diberikan ketabahan dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, Anwar juga akan terus mengawal soal kejelasan status Panji dalam perkara yang ditangani di Bareskrim Polri untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat.
"Sebagai seorang muslim saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja. Sementara kasus lain agar bisa diproses secara adil dan transparan sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Saat ini Anwar tengah menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan Panji di PN Jakarta Pusat. Gugatan itu tengah berproses usai Anwar digugat Panji untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp1 triliun dalam permohonan gugatan.
Panji meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan Perdata itu tetap berjalan di saat Bareskrim Polri memproses hukum Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Panji juga dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atas ceramah kontroversialnya di dunia maya.
Dalam kasus penistaan agama, penyidik telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Sejumlah alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (pojoksatu/fajar)