FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Manajemen Citraland City mengeluarkan regulasi baru terkait dengan penggunaan lahan parkir dan larangan pemanfaatan ruang bersama (lahan parkir) untuk kegiatan berusaha di Kawasan Citraland City CPI Makassar.
Hal ini menuai kritikan dari kalangan 23 pengusaha skuter di Kawasan CPI. Pasalnya aturan itu dinilai sepihak dan merugikan.
Karena aturan ini, sudah ada satu usaha skuter di CPI yang tutup, berakibat pada hilangnya satu lapangan pekerjaan. Karena masing-masing pengusaha skuter mempekerjakan 2-4 karyawan.
Sejumlah aturan itu diantaranya membatasi jalur skuter keluar di jalan raya. Sehingga hanya bisa melewati area ruko.
Salah satu pengusaha skuter, Lela menyebut aturan itu mulai berlaku sejak awal Juli lalu. Akibatnya, banyak customer yang ikut komplain karena rute skuter dibatasi.
“Awal bulan Juli aturannya. Sejak ada aturan itu menurun drastis. Customer rata-rata komplain. Bukan komplain lagi, minta uangnya kembali,” katanya kepada wartawan, Minggu, (6/8/2023).
Dia berharap aturan itu bisa ditinjau kembali. Karena para customer tetap ingin menikmati jalanan seperti biasanya keliling di kawasan CPI.
Kedua, unit skuter harus disimpan di dalam ruko, tidak boleh di area luar.
Hal ini disebut Lela membuat customer sulit mengetahui adanya penyewaan skuter karena tidak adanya izin pemajangan unit skuter di area luar ruko.
“Minimal satu mo saja sepeda dipajang di luar. Tapi ini nda bisa. Minimal satu ruko, satu petak parkir,” ucapnya.