Tanggapi Keluhan Sub Kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung, KCIC Klaim Hanya Terikat dengan Kontraktor

  • Bagikan
KCIC angkat bicara atas belasan sub kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung protes belum dibayar dan menjelaskan jika KCIC tidak memiliki ikatan perjanjian kerja dengan sub kontraktor.-KCIC-

KCIC menjelaskan bahwa adanya beberapa hal yang diungkapkan oleh KCIC terkait dengan belum dilakukannya pembayaran proyek relokasi fasos fasum KA Cepat pada pihak sub kontraktor.

Perlu diketahui jika dalam proses pembangunan KA Cepat KCIC berkontrak dengan Kontraktor.

Atas dasar hal itu KCIC tidak memiliki ikatan perjanjian kerja dengan sub kontraktor.

Dalam proses pembayaran biaya pembangunan, KCIC mengklaim telah melakukan berbagai langkah percepatan pembayaran kepada kontraktor.

Komitmen pembayaran kepada para kontraktor, ungkap KCIC, tercermin dari selisih progres konstruksi dan progres investasi yang tidak terpaut jauh.

Progres konstruksi menggambarkan nilai pembayaran oleh KCIC kepada kontraktor.

Sementara progres investasi adalah biaya yang sudah dikeluarkan oleh kontraktor.

Adapun progres konstruksi proyek KA Cepat terhitung hingga akhir Juli 2023 mencapai 95.71 persen dan untuk progres investasi sudah mencapai 99.9 persen.

KCIC menjelaskan, penyelesaian kewajiban pembayaran kepada kontraktor setelah seluruh pekerjaan diverifikasi oleh konsultan independen dan dokumen yang dibutuhkan lengkap.

Terkait keluhan belasan sub kontraktor KCJB yang belum dibayar pekerjaannya, KCIC mengaku terus melakukan komunikasi bersama Kontraktor.

Berdasarkan laporan yang diterima, kontraktor sudah menyelesaikan pembayaran pada sub kontraktor yang memiliki kelengkapan administrasi dan bukti fisik pekerjaan. Laporan tersebut menjadi dasar pembayaran dapat dilakukan oleh kontraktor ke subkontraktor. (fajar/disway)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan