"Sehingga kita semakin sering mendengar dan melihat, bagaimana
penduduk desa harus dipindahkan atau terusir karena adanya aktivitas ekonomi yang dijalankan oleh korporasi-korporasi atas sumber daya alam di desa-desa tersebut," tutur LaNyalla. Padahal, kata LaNyalla, makna dari Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sama sekali bukan seperti itu. Karena maknanya adalah ekonomi ini harus disusun atas usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Dan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
"Karena itu, penting saya sampaikan di sini, bahwa rakyat, termasuk penduduk di desa, di mana sumber daya alam itu berada, harus menjadi bagian dari kesejahteraan ekonomi. Harus menjadi bagian dari manfaat ekonomi. Itulah yang disebut dengan keterlibatan rakyat dalam usaha bersama. Itulah konsep public, private, people, partnership," ujar LaNyalla.
Oleh karenanya, LaNyalla menilai tak ada jalan lain dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik. "Satu-satunya cara adalah kita harus kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan
para pendiri bangsa. Tentu dengan penyempurnaan dan penguatan," ulas dia.
Caranya, LaNyalla menjelaskan, dengan kita kembali dulu kepada Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945, lalu kita lakukan amandemen dengan Teknik Adendum, sebagai penyempurnaan dan penguatan agar kita tidak mengulang praktik penyimpangan yang terjadi di masa lalu.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Ahli Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid, Pegiat Konstitusi dr Zulkifli S Ekomei dan M. Ravi, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Pasuruan.