Surya Darmadi Lolos dari Hukuman Kewajiban Membayar Uang Pengganti Rp42 Triliun, Namun Vonis Jadi 16 Tahun Penjara

  • Bagikan
Surya Darmadi (Dok.JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman bos PT. Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng dalam kasus korupsi dan pencucian uang, terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit. Surya Darmadi lolos dari hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 42 triliun.

Surya Darmadi hanya diwajibkan membayar kerugian uang negara senilai Rp 2 triliun dari putusan kasasi. Sehingga, MA meringankan Rp 40 triliun dari kewajiban pembayaran uang pengganti.

"Tolak perbaikan. Uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider 5 tahun penjara," bunyi keterangan pada laman MA, Selasa (19/9).

Namun, MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara, dari sebelumnya selama 15 tahun. Bos Duta Palma itu juga harus membayar denda senilai Rp 1 miliar.

"Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," bunyi putusan tersebut.

Putusan ini ditetapkan oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto, dengan Hakim Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Putusan ini diketok pada, Kamis (14/9).

Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebelumnya divonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2) lalu. Surya Darmadi terbukti melakukan korupsi korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana badan, Surya Darmadi juga dibebankan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248,234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.251.177.520.000. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama lima tahun.

Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Surya Darmadi dengan hukuman pidana seumur hidup. Hakim berasalasan, usianya yang sudah tua dan mempunyai penyakit jantung menjadi alasan hukumannya diringankan.

Pemilik Darmex Group itu terbukti merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp 78,8 triliun, serta melakukan tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.

Surya Darmasi divonis melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 ayat 1 huruf c UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan