Cerita Kehidupan Tejo, dari Tersangka Kejahatan hingga Bebas dari Tuntutan

  • Bagikan
Asrul Arifin alias Tejo (35) dan terduga pelaku kasus begal dan pengeroyokanbdi Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Makassar saat ditampilkan di depan awak media, beberapa waktu lalu.

Kedua, membebaskan terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut.

Ketiga, memerintahkan Penuntut Umum agar Terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo dikeluarkan dari tahanan.

Ketiga, memulihkan hak Terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Keempat, menyatakan terdakwa II Muhammad Saputra, terdakwa III Muh. Reski Mariyanto, dan terdakwa IV Ardiansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.

Keenam, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Muhammad Saputra pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, terdakwa III Muh. Reski Mariyanto dan terdakwa IV Ardiansyah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama2 (dua) tahun;

Ketujuh, menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa II Muhammad Saputra, terdakwa III Muh. Reski Mariyanto dan Terdakwa IV Ardiansyah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kedelapan, menetapkan terdakwa II Muhammad Saputra, terdakwa III Muh. Reski Mariyanto dan Terdakwa IV Ardiansyah tetap berada dalam tahanan.

Sementara itu, terdakwa Axel Meivanka dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Axel Meivanka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat," kata Hakim Heriyanti yang membacakan putusan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan