Asrul Arifin alias Tejo (35) dan terduga pelaku kasus begal dan pengeroyokanbdi Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Makassar saat ditampilkan di depan awak media, beberapa waktu lalu.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axel oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kuncinya. (Muhsin/Fajar)