Kasus Dugaan Korupsi PDAM, Pengadilan Tinggi Makassar Menambah Vonis kepada Dua Terdakwa

  • Bagikan
Suasana sidang lanjutan atas perkara kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengadilan Tinggi Makassar menambah vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) masing-masing Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi empat tahun penjara dari vonis Pengadilan Negeri Tipikor Makassar sebelumnya dua tahun enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Zainuddin dalam amar putusan yang diterima, Senin.

Kendati Majelis Hakim menyatakan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair namun dikenakan denda dan uang pengganti.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 subsider tiga bulan kurungan.

Kedua terdakwa dijatuhi pidana tambahan yakni berupa uang pengganti. Untuk terdakwa Haris Yasin Limpo dibebankan uang pengganti Rp1,022 miliar subsider satu tahun penjara. dan terdakwa Irawan Abadi dibebankan uang pengganti Rp919,54 juta subsider satu tahun penjara.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi membenarkan vonis yang dijatuhkan PT Makassar dan lebih tinggi dua tahun dari vonis PN Tipikor Makassar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan