Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL, Polda Metro Jaya Periksa 86 Saksi dan 8 Ahli

  • Bagikan
Arsip foto - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Arsip foto - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 86 saksi dan delapan ahli dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Sampai Senin kemarin tanggal 13 November 2023, sebanyak 86 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan, dan delapan orang ahli," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, ketika ditemui di Polda Metro Jaya pada hari Selasa, (14/11/2023).

Ade Safri menjelaskan bahwa delapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli mikroekspresi, satu ahli multimedia, dan satu ahli digital forensik.

Menurut mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut, hingga saat ini belum ada pemeriksaan terhadap pimpinan-pimpinan lain di KPK. "Sementara belum ya, nanti kita 'update' berikutnya," katanya.

Ade Safri menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dan ahli terkait dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi, seperti pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya.

Hal ini sesuai dengan pasal 12e, pasal 12B, atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Ketika ditanya mengenai gelar perkara dan penetapan tersangka, Ade Safri belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

Namun, dia menegaskan bahwa penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipidkor Bareskrim Polri akan menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk tekanan, intimidasi, atau intervensi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan