FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Upah Minimum Kota (UMK) di tiga kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga kini belum ditetapkan. Padahal batas penetapannya (30/11/2023).
Tiga kabupaten dan kota itu di antaranya Makassar, Luwu Timur, dan Pangkep. Ketiganya merupakan daerah yang mempunyai UMK sendiri, tidak mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf menyebut tiga rekomendasi dari tiga kabupaten dan kota itu sudah sampa ditangannya.
Pihaknya pun, kata dia, telah membuatkan nota dinas pengangar untuk selanjutnya ditanda tangani oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
“Sudah kami buatkan Nota dinas pengantar semua rekomendasi Kepala Daearah dari 3 Kab/ Kota ke Biro Hukum untuk diperhadapkan ke gubernur,” kata Ardiles kepada fajar.co.id, Jumat (1/12/2023).
Ardiles mengatakan, jika merujuk lada ketemtuan, maka UMK tiga kabupaten dan kota itu telah ditetapkan sebelum bulan Desember. Atau paling lambat 30 November 2023.
“Harusnya sih sudah selesai dari kemarin karena batas waktu 30 November,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengungkapkan UMK sifatnya beda dengan UMP. UMK tidak mesti diumumkan.
“Untuk UMK tidak harus diumumkan,” pungkasnya. (Arya/Fajar)