MK-KPU Terbukti Langgar Kode Etik Gara-gara Gibran, Goenawan: Pilpres yang Curang Hasilkan Politik Tak Stabil

  • Bagikan
Goenawan Mohamad

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pilpres kali ini banyak menuai kritikan. Mulai sejak pra pendaftaran hingga beberapa hari jelang hari H.

Tak sedikit yang menilai banyaknya kecurangan yang terjadi demi kemenangan Paslon tertentu.

Kritikus Goenawan Mohamad menyatakan, pilpres yang curang akan menghasilkan kehidupan politik yang tak stabil.

“Pilpres yang curang akan menghasilkan kehidupan politik yang tak stabil,” kata Goenawan, dalam akun X, Rabu, (7/2/2024).

Dia menyoroti lembaga-lembaga yang semula dihormati kini tercemar karena dugaan pelanggaran etik. 

“Terutama ketika lembaga-lembaga yang semula dihormati tercemar — tak bisa dipercaya sebagai wasit yang adil.  Itulah kesalahan besar Presiden Jokowi,” tandasnya. 

Sebelum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 

KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. 

Pasalnya saat pendaftaran, peraturan KPU masih mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun. 

Belum lagi Anwar Usman yang telah dicopot sebagai Ketua MK karena dinilai melanggar kode etik.

Anwar dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpikahan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan.

Hal itu terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Putusan inilah yang kemudian membuat putra sulung presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang usianya belum 40 tahun, bisa mencalonkan diri sebagai cawapres. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan