YLBHI dan LBH Samarinda Minta Polisi Lepaskan 9 Warga Pantai Longo yang Ditangkap

  • Bagikan
lustrasi penangkapan. Foto: AFP

Mereka mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan ini.

Tujuannya adalah agar tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan atau penangkapan yang tidak berdasar.

"Pemerintah bersama DPR RI untuk mengevaluasi kebijakan pengamanan kepolisian dalam Proyek Strategis Nasional, khususnya Proyek IKN," tandasnya.

Sebelumnya, YLBH mengaku menerima informasi pada Sabtu (24/2/2024), sekitar pukul 20.19 Wita, telah terjadi penangkapan secara sewenang-wenang terhadap sembilan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Saloloang di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Penangkapan dilakukan oleh aparat Polda Kaltim dan Polres Penajam Paser Utara sehubungan dengan kasus Pembangunan Proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara).

Merespons hal tersebut, YLBHI langsung mengecam tindakan aparat Polda Kaltim yang melakukan penangkapan secara tidak manusiawi dan sewenang-wenang.

"Dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan dan tidak memberitahukan dengan jelas alasan mereka ditangkap," cetusnya.

Praktek seperti ini, kata dia, bisa dikategorikan sebagai tindakan atau serangan sistematis terhadap masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya.

Dikatakan YLBHI, tindakan ini cenderung menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat. Polisi untuk kesekian kalinya menggunakan cara-cara seperti ini dalam pengamanan proyek Strategis Nasional, misalkan sebelumnya terjadi di kasus Rempang, Kepri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan