Yusril dan Hotman Dulu Kontra Pencalonan Gibran karena Cacat Hukum, Mustofa: Kini Malah Membela

  • Bagikan
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, mengungkit jejak digital Yusril Ihza Mahendra dan Hotman Paris Hutapea yang dulu menegaskan bahwa pencalonan Gibran cacat hukum. Tetapi anehnya, sekarang keduanya malah membela.

Hal itu dia sampaikan pada dialog Catatan Demokrasi yang digelar TV-One. Pada kesempatan itu di hadapan Habiburrahman, Mustofa mengingatkan bahwa keduanya pernah menyindir dan kontra terkait pencalonan Gibran.

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres mengandung cacat hukum.

Dia berharap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan mengambil langkah bijaksana.

"Walaupun saya katakan bahwa ini adalah putusan yang kontroversial dan mengandung cacat hukum di dalamnya, putusannya problematik, ya kita serahkan kepada beliau dan saya percaya Bapak Jokowi dan sebagai kepala keluarga dan Mas Gibran tentu akan mengambil kebijakan paling bijaksana di tengah-tengah kemungkinan reaksi yang makin luas akibat dari putusan yang kontroversial ini," ungkapnya di Jakarta, Selasa (17/10/2023) lalu.

Sementara itu, di hadapan Majelis Hakim MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar pada Selasa (2/4/2024) Yusril Ihza Mahendra, mengakui bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 problematik.

Ini bermula ketika anggota tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Lutfi Yazid, menyindir Yusril. Lutfi menyitir pernyataan Yusril terdahulu yang sempat menyebut Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 cacat hukum.

“Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media dia mengatakan bahwa Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum. Karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu,” kata Lutfi dalam persidangan di Gedung MK.

“Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, 'Adaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya',” lanjutnya.

Merespons sindiran tersebut, Yusril mengoreksi pernyataan Lutfi. Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu mengaku tak pernah berkata bakal meminta Gibran untuk tidak mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

“Saya ingin mengklarifikasi ucapan Saudara Lutfi Yazid. Kata-kata yang mengatakan, 'Andaikata saya Gibran, saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis,” ucap Yusril.

“Jadi yang saya ucapkan adalah, 'Andaikata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik',” ujarnya. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan