MK Akui Ada Kekurangan di Pilpres 2024, Minta DPR dan Pemerintah Lakukan Ini

  • Bagikan
Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).-- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Meski menolak permohonan PHPU, Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui adanya kekurangan aturan kepemiluan. Mahkamah meminta pemerintah dan DPR merevisi Undang-undang Pemilu.

Salah satu norma yang mendapatkan penekanan untuk diatur adalah pengaturan terkait kegiatan bernuansa kampanye sebelum dan setelah masa kampanye.

Sebab, ketiadaan aturan itu kerap membatasi Bawaslu dalam menangani pelanggaran yang terjadi di luar masa kampanye.

Hakim MK suhartoyo mengatakan, ketiadaan aturan memberikan celah bagi pelanggaran pemilu terlepas dari jeratan hukum.

Padahal, dalam UU pemilu ada larangan bagi pejabat, ASN maupun unsur pemerintahan lainnya untuk tidak mengadakan kegiatan yang menjurus pada keberpihakan, baik sebelum, selama dan setelah kampamye.

"Ke depan Pemerintah dan DPR penting melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pemilukada maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye," ujarnya.

Selain itu, MK juga menilai perlunya aturan detail bagi pejabat negara yang merangkap sebagai peserta pemilu.
Selama ini, kegiatan kampanye kerap dilakukan di sela-sela tugas negara terjadi akibat ketidakjelasan batasan dalam undang-undang. Akibatnya, hal itu membuka peluang penyalahgunaan fasilitas.

Suhartoyo mencontohkan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah melakukan dinas bagi-bagi bantuan sosial.

Namun setelah itu, Airlangga berganti kegiatan melakukan kampanye golkar di waktu dan lokasi yang berhimpitan.

Ke depan, Suhartoyo berharap kegiatan kampanye dan tugas dinas tidak lagi dilakukan berhimpitan. UU Pemilu harus mengatur batasan yang jelas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan