Kemenkumham Keluarkan Ancaman Serius Buat Notaris, jika Tidak Patuhi Aturan Ini…

  • Bagikan
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R. Muzhar memberikan sambutan di sela sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di Denpasar, Bali, Rabu (22/5/2024) ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan ancaman serius terhadap para notaris yang tidak mematuhi aturan dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

"Kewajiban tersebut jangan dianggap sebagai beban tetapi justru merupakan bentuk perlindungan bagi notaris agar tidak terseret ke dalam masalah tindak pidana," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R. Muzhar di sela sosialisasi PMPJ di Denpasar, Bali, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Cahyo menegaskan pentingnya penerapan PMPJ oleh notaris untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.

Notaris diwajibkan melakukan pemeriksaan teliti due diligence terhadap pihak yang berhadapan dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi Government Anti Money Laundering (goAML).

Dengan pengisian formulir goAML, notaris memberikan kontribusi signifikan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain sosialisasi, para notaris di Bali juga diberi materi sosialisasi terkait tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).

Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan notaris harus selalu memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Notaris harus selalu up to date terkait dengan regulasi. Hal ini penting agar akta yang dibuat oleh notaris tidak melanggar hukum. Selain itu, akun notaris tidak boleh disebarluaskan kepada karyawan atau pihak lain karena dapat disalahgunakan," ucap Cahyo.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan