FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata mendapatkan potongan gaji tiap bulannya. Bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun demikian.
Pemotongan gaji PPPK berdasad pada pasal 19 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6/2021. Sementara PNS dari Buku Panduan Penghasilan PNS yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Manakah yang lebih banyak pemitongannya antara gaji PPPK dan PNS? Berikut ulasannya.
Pemotongan Gaji PPPK
Iuran BPJS
Tiap bulannya, gaji PPPK dipotong 4 persen dari gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Jumlahnya 4 persen atau sekitar Rp148.352.
Iuran Wajib Pegawai
Iuran Wajib Pegawai atau IWP dipotong sebesar 1 persen atau sekitar Rp37.088. Pemotongan ini dilakukan tiap bulan.
Selain itu, ada pula potongan IWP sebanyak 3,25 persen atau sekitar Rp109.909.
Jaminan Kecelakaan Kerja
PPPK juga mendapat potongan jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp7.120.
Jaminan Kematian
Bukan hanya jaminan kecelakaan kerja, ada pula potongan Jaminan Kematian atau JKN sebesar Rp21.359. Sementara itu, untuk jaminan hari tua (JHT) belum dikenakan potongan.
Pemotongan Gaji PNS
Iurwn Wajib Pegawi
Tiap bulan PNS menerima potongan dari iuran wajib sebagai penyelenggara negara.
Iuran wajib ini dikelola oleh PT Taspen. Besaran IWP adalah 8 persen, yang terdiri dari 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75 persen untuk premi pensiun.
Perhitungannya seperti ini. Misalnya, seorang PNS Golongan III/A lulusan S1 dengan masa kerja 0 tahun, gaji bruto yang didapat adalah Rp 2.836.895 per bulan.