Tetap Polisikan Wanda Hara Kendati Telah Minta Maaf, Ini Alasan Pelapor

  • Bagikan
INT

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wanda Hara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pelapornya diketahui bernama Muhammad Rizky Abdullah. Dia secara resmi melaporkan Wanda Hara pada Rabu (24/7/2024).

Terlapor dianggap melanggar Pasal 156 a KUHP. Dia pun terancam dengan hukuman penjara selama sekitar 5 tahun.

Wanda Hara sebenarnya sudah cukup cepat memberikan respons atas kehebohan terjadi dipicu oleh penampilannya menggunakan pakaian layaknya seorang perempuan dan mengenakan cadar di acara pengajian Ustadz Hanan Attaki beberapa hari lalu.

Kendati demikian, Muhammad Rizky Abdullah selaku pelapor tetap melaporkan Wanda Hara ke pihak berwajib. Pelapor beralasan, masalah ini harus tetap diproses secara hukum supaya menjadi pelajaran bagi orang-orang supaya tidak sembarangan mempermainkan hal-hal berbau agama.

"Ini bukan tentang saudara Irwansyah atau Wanda Hara, tapi supaya menjadi pelajaran bagi mereka yang mungkin bosa melakukan tindakan serupa," katanya di Bareskrim Polri, Rabu (24/7).

Pelapor tidak hanya mengatasnamakan pribadi sebagai seorang muslim melaporkan Wanda Hara. Pelapor mengklaim juga mewakili umat Islam yang merasa sakit hati atas aksi kontroversial dilakukan Wanda Hara.

"Patut diduga Wanda Hara telah melakukan penistaan terhadap agama Islam," aku pelapor.

Sebelumnya, Wanda Hara telah menyampaikan permintaan maaf atas kehebohan yang ditimbulkannya.

"Saya Wanda Hara dari hati yang paling dalam mohon maaf atas sebesar-besarnya atas kegaduhan ini dalam kajian yang diselenggarakan oleh Ustadz Hanan Attaki kemarin," ujar Wanda Hara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan