Wanda Harra Dilaporkan ke Bareskrim atas Tuduhan Penistaan Agama

  • Bagikan
Pengacara Mohammad Rizki Abdullah (kiri) dan pengacara Muhammad Wildan (tengah) berbicara dengan awak media sebelum menyerahkan laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/7/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra, yang juga dikenal dengan nama Irwansyah, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama Islam.

Laporan ini diajukan oleh seorang pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah, yang didampingi oleh salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Muhammad Wildan.

“Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan muslim beserta tim hukum muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Harra yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” ujar Mohammad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Menurut Mohammad, dugaan penistaan agama tersebut terjadi ketika Wanda Harra menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki dengan memakai hijab dan cadar, lalu duduk di saf perempuan. Mohammad menilai bahwa perilaku tersebut telah menyalahi ketentuan agama karena seharusnya Wanda Harra duduk di saf laki-laki.

“Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenangnya. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” jelasnya.

Meski Wanda Harra sudah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosialnya, Mohammad menegaskan bahwa permintaan maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang harus diberlakukan. “Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial,” ucapnya.

Laporan ini juga bertujuan sebagai peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa seperti yang dilakukan oleh Wanda Harra. Wanda Harra disangkakan oleh Mohammad dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Barang bukti yang diajukan antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan