Larangan Berhijab Paskibraka Nasional, PPI Kota Makassar Kecam BPIP

  • Bagikan
Ketua Purna Paskibraka Indonesia Kota Makassar, Muhammad Fahmi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kontroversi peraturan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No 1 Tahun 2024, yang dicanangkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai berbagai kekecewaan publik.

Pasalnya, dalam peraturan ini juga membuat para Paskibraka Putri yang menggunakan hijab, harus meninggalkan hijabnya dengan landasan 'Keseragaman' yang di mana hal ini tidak pernah terjadi.

"Hal ini justru mengecewakan dan sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila, di mana setiap warga negara berhak untuk mendapatkan keadilan sosial serta menjalankan perintah agama sesuai keyakinan masing-masing," ungkap Andina Arbarini selaku Wakil Ketua yang membidangi pemberdayaan perempuan dan sosial.

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Sosial PPI Kota Makassar juga turut aktif dalam menyuarakan perlindungan hak-hak perempuan baik dalam beragama, bersosial, dan bernegara terlebih kepada para Paskibraka dan Purna Paskibraka.

Selain itu, juga turut aktif melakukan sosialisasi serta kelas-kelas peningkatan diri agar para Perempuan, dapat bertumbuh bersama serta membela hak-hak dasar yang dimilikinya seperti dalam hal ini, untuk menjalankan perintah agama yang dianutnya.

Ketua Purna Paskibraka Indonesia Kota Makassar, Muhammad Fahmi juga mengutarakan kekecewaan yang mendalam mengenai peraturan BPIP tersebut.

"Sungguh disayangkan mengedepankan 'Keseragaman Visual' tanpa melihat seperti apa keindahan dari 'Keberagaman' Indonesia. Adik-adik Paskibraka Nasional yang Insya Allah akan bertugas nanti sebaiknya kita support untuk kesejahteraan mereka saja, mari kita doakan mereka agar dapat bertugas dengan baik pada 17 Agustus nanti," katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan