Mimpi Besar Nia Berakhir Tragis, Yudi Purnomo: Pelaku Harus Dihukum Kebiri

  • Bagikan
kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengungkapkan kemarahannya terkait kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari.

Dihimpun dari berbagai sumber, Nia merupakan seorang gadis muda yang tewas di tangan pelaku yang juga terlibat dalam kasus pemerkosaan.

Yudi dengan tegas mengecam pelaku dan menuntut hukuman berat, termasuk tindakan kebiri.

"Bajingan ini, pelaku pemerkosaan memang harus dikebiri dan jangan dibiarkan bebas dimasyarakat," ujar Yudi dalam keterangannya di aplikasi X @YudiHarahap46 (16/9/2024).

Ia menambahkan bahwa pelaku tidak pernah jera setelah keluar dari penjara, justru semakin berani hingga melakukan pembunuhan keji.

"Nggak ada kapoknya keluar penjara malah makin menjadi bahkan menjadi pembunuh," cetusnya.

Nia Kurnia Sari, yang memiliki impian besar untuk melanjutkan kuliah dari hasil usahanya berjualan gorengan, harus meregang nyawa di tangan pelaku.

"Nia Kurnia Sari punya mimpi besar akan masa depannya untuk kuliah dari hasil jualan gorengan," tandasnya.

Yudi menyoroti bahwa pelaku seperti ini tidak boleh dibiarkan kembali ke masyarakat karena hanya akan membahayakan orang lain.

Belakangan, identitas terduga pelaku pembunuhan gadis malang penjual gorengan keliling di Padang Pariaman, Nia Kurnia Sari beredar di media sosial (Medsos).

Dilihat dari beberapa unggahan di X, terduga pelaku merupakan pria kelahiran 1998 bernama Indra Septiarman. Statusnya saat ini masih buron.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari akun X @yourchochobun, Indra diduga sempat meminjam cangkul selama 2 jam.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan