Rozy yang kemudian berpisah dari Norma melaporkan perempuan tersebut dan Denny Sumargo ke polisi dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Tak lama, Norma yang dibantu oleh Hotman Paris melaporkan balik Rozy serta Rihanah ke polisi dengan dugaan perselingkuhan. Polisi kemudian menetapkan Rozy dan Rihanah sebagai tersangka kasus perzinahan.
Pada Mei 2023, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan Rozy dan Rihanah bersalah melakukan tindak pidana perzinahan. Keduanya juga divonis penjara.
Hakim menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap keduanya. Rihanah dijatuhkan vonis penjara 8 bulan, sementara Rozy yang merupakan mantan Norma Risma itu divonis 9 bulan dan diperintahkan untuk ditahan.
Dalam catatan amar putusan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Rihanah melakukan perzinaan secara berlanjut. Namun, dalam putusan Rihanah, hakim tidak menyertakan kalimat 'memerintahkan untuk menahan terdakwa Rihanah'. (bs-sam/fajar)