PP 82 Tahun 2021 Terkait Honor Hakim Agung dan Konstitusi Disorot, Pakar dan Aktivis Minta KPK Turun Tangan Mengusut

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang hak keuangan hakim agung dan konstitusi sempat menjadi sorotan.

Banyak yang mempertanyakan apakah tambahan hak keuangan ini memang diperlukan, atau justru menjadi celah untuk dugaan korupsi seperti yang diduga melibatkan Sunarto. Dengan distribusi honor yang tidak sepenuhnya transparan, dugaan ini semakin menguat.

Apalagi, dugaan pemotongan honor sebesar 40% yang disebut "sukarela" mulai terlihat tidak masuk akal ketika para penerima hak tidak mendapat bagian secara utuh.

PP Nomor 82 Tahun 2021 ini mengatur mengenai perubahan ketentuan antara lain pemberian honorarium bagi Hakim Agung. Lalu pemberian honorarium kepada Hakim Konstitusi, gugus tugas, dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal mahkamah Konstitusi.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan permintaan paksa atau pemerasan jabatan (kneveleraij) yang dilakukan secara berlanjut, yakni pemotongan dan penyalahgunaan Dana Honorarium Penanganan Perkara (HHP) Bagi Hakim Agung Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024 dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang mencapai Rp 97 Milyar.

Kasus ini harus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus menangkap pelakunya. Dikualifisir melanggar Pasal 12 huruf E dan F jo Pasal 18 UU RI 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi jo Pasal 55 ayat ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Gratifikasi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan