Mahasiswa Desak Dewas KPK Proses Alexander Marwata, Dugaan Pelanggaran Etik terkait Eko Darmanto

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Dok.JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, atas relasi dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto terus menuai polemik.

Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (AMHIPAN) lantas menuntut Dewan Pengawas KPK mengadili Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran etik tersebut.

Koordinator AMHIPAN, Reza menduga ada kejanggalan dari pengungkapan kasus harta tak wajar milik Eko di mana kasus tersebut dipimpin oleh Alexander Marwata.

Dia menilai, Eko yang tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka karena harta tak wajar dan penanganan kasus yang terlalu berlarut-larut karena adaya konflik kepentingan.

Penelusuran dari AMHIPAN mendapatkan penanganan kasus tersebut tidak maksimal oleh KPK, ternyata Alex dengan Eko sama-sama lulusan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

“Kami mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera proses hukum dan mengadili Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik,” kata Reza dalam keterangan pers, Senin (30/9/2024).

Selain tuntutan kepada Dewas KPK untuk mengadili Alex, AMHIPAN juga meminta kepada Polda Metro Jaya untuk memeriksa salah satu pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.

Alasannya karena Alex tidak memegang prinsip penegakan hukum terutama dalam pemberantasan korupsi yang sudah sejatinya menjadi jargon KPK.

“Kami meminta Polda Metro Jaya untuk berani memanggil dan memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang telah melakukan pertemuan dengan Eko Darmanto,” ungkap Reza.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan