FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 masih dibuka. Proses seleksi tahun ini dibagi menjadi dua gelombang untuk mengakomodasi berbagai jenis pelamar yang telah memenuhi kriteria.
Gelombang 1 berlangsung pada 1 - 20 Oktober 2024, ditujukan khusus untuk pelamar prioritas seperti Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik dari tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tenaga non-ASN yang sudah terdata di database BKN.
Sedangkan Gelombang 2 akan dilaksanakan mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Pada tahap ini, seleksi terbuka bagi tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang akan melamar formasi guru di instansi daerah.
Prioritas untuk Penataan Pegawai Non-ASN
Untuk tahun 2024, seleksi PPPK fokus pada penataan pegawai non-ASN. Tercatat ada sebanyak 1.031.554 formasi yang dibuka, dan seluruhnya dialokasikan untuk tenaga non-ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa fokus seleksi ini adalah untuk memaksimalkan penataan tenaga non-ASN yang sudah lama bekerja di instansi pemerintah.
"Seleksi PPPK tahun ini difokuskan sepenuhnya pada penataan pegawai non-ASN. Semua formasi yang dibuka akan dialokasikan untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah," kata Abdullah Azwar Anas, Selasa (8/10/2024), dikutip dari laman resmi KemenPANRB.