Begini Tanggapan Propam Polri Usai Pemecatan Ipda Rudy Soik

  • Bagikan
Ipda Rudy Soik. [nttonline]

FAJAR.COO.ID, JAKARTA – Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik berbuntut panjang. Rudy dipecat oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) usai memasang garis polisi dalam penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengasistensi pengkajian ulang proses pemecatan Ipda Rudy Soik. "Kita asistensi saja, tapi masalah itu ditangani Polda (NTT). Ada asistensi dari Divpropam, ada," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10/2024).

Karim mengatakan pemberhentian tersebut merupakan kewenangan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Maka dari itu, Propam Polri tidak mengkaji ulang. Melainkan hanya memberikan asistensi.

Sementara, Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti-TPPO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengecam putusan PTDH kepada Ipda Rudy Soik.

Keponakan Prabowo ini menjelaskan, Rudy Soik merupakan polisi aktif yang selama ini berhasil menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Rudi Soik juga sempat mengusut kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Ini merupakan kemunduran institusi penegakan hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti saudara Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang," kata Sara dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).

"Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur," tambah dia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan