Kejagung OTT 3 Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur, Yudi Harahap: Ternyata Vonis Bebas Ada Duitnya

  • Bagikan
Eks Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (foto: twitter)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tangan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terkait dengan kasus Ronald Tannur.

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut hal tersebut membuktikan satu hal. Bahwa vonis bebas ada uangnya.

“Ternyata vonis bebas ada duitnya,” kata Yudi dikutip dari unggahannya di X, Kamis (24/10/2024).

Ia pun mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

“Apresiasi Kejaksaan Agung yang OTT 3 hakim pemvonis bebas Ronal Tannur terkait pembunuhan dini,” ujarnya.

Tidak sampai di situ, Ronald Tannur yang sebelumnya divonis bebas karena kasus pembunuhannya, itu dianulir. Lalu diputus bersalah lima tahun.

“Kemudian Mahkamah Agung menganulir keputusan mereka dengan memvonis bersalah 5 tahun & KY yang merekomendasikan pemecatan 3 hakim tersebut karena etik,” ucapnya.

Seperti diketahui, pada akhir Juli lalu, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR saat itu, menjalani sidang vonis. Oleh hakim PN Surabaya, Ronald Tannur lantas divonis bebas.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari tiga orang. Yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Putusan itu menjadi kontroversial karena rekaman CCTV dan reka adegan menunjukkan Ronald sengaja melindas Dini Sera Afrianti.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan