“Kadang A kadang B… Jadinya ang ang,” kata lainnya lagi.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi menyatakan saat ini tiga pemilik atau Owner Skincare telah ditetapkan tersangka.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan ketiganya terancam Undang-Undang Bidang Kesehatan ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar. (Elva/Fajar)