Polisi Terlibat Pemerasan di DWP: 20 Personel Jalani Sidang Etik, Ini Identitasnya

  • Bagikan
Petugas Propam Polri menggiring eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (kanan) usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia terkait kasus dugaan pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.
Petugas Propam Polri menggiring eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (kanan) usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia terkait kasus dugaan pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.

4. Kompol Dzul Fadlan, mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

5. Iptu Syaharuddin, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga dikenakan sanksi demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

6. Iptu Sehatma Manik, mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

7. Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mendapat hukuman demosi selama 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

8. Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

9. Bripka Wahyu Tri Haryanto, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga dihukum demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

10. Brigadir Dwi Wicaksono, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

11. Bripka Siap Pratama, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mendapat hukuman demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

12. Briptu Dodi, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dihukum demosi 5 tahun karena terbukti terlibat dalam pemerasan.

13. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, mantan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), dijatuhi sanksi demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan