DPR: Kenapa Pemda Tangerang dan Pemprov Banten Keluarkan Izin Tata Ruang untuk Area Laut?

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pemagaran laut di wilayah Tangerang, Banten bergulir bak bola salju. Pihak-pihak yang diduga terlibat, membiayai, memfasilitasi hingga yang memberikan izin perlahan terkuak.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyebut kasus ini merupakan bentuk keteledoran dari beberapa pihak, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bicara soal lahan, Dede Yusuf menjelaskan, domain ATR hanya pertanahan di luar laut dan kehutanan. Dengan kata lain, laut bukan domain ATR. Namun, di pinggir-pinggir laut ada tambak-tambak yang masuk dalam domain ATR.

"Kenapa ini menjadi ramai? Saya melihat ada upaya membuat laut seolah-olah seperti tambak. Kalau dilihat dari atas, bentangan-bentangan bambu itu terlihat seperti kavling yang ditutup jala atau paranet, sehingga menyerupai tambak,” ujar Dede kepada wartawan di DPR RI, di Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2025).

Politisi Partai Demokrat itu menilai bahwa pemberian izin hak guna bangunan (HGB) di area laut tanpa pengukuran yang memadai menunjukkan keteledoran ATR/BPN.

Seharusnya pengukuran dilakukan oleh pihak pemerintah, bukan diserahkan kepada pihak swasta.

Dede Yusuf mengatakan, dalam konferensi pers kemarin, Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa area laut yang dipagar tersebut telah memiliki HGB. Prosesnya terjadi sejak tahun 2023, di mana ada Perpres tentang proyek strategis nasional (PSN) yang melibatkan pemerintah daerah (Pemda) dalam penyusunan tata ruang.

"Namun, kenapa Pemda Tangerang dan Pemprov Banten mengeluarkan izin tata ruang untuk area laut? Kalau tambak itu wajar, tapi ini laut. Hal seperti ini yang harus kita kejar,” tegas Dede.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan