FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kawasan Borta, Kampung Sapiria, Kecamatan Tallo, menjadi sasaran penggerebekan Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar pada Selasa (28/1/2025) kemarin.
Penggerebekan yang dilakukan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan 32 kilogram sabu-sabu pada akhir 2024 lalu.
Di kawasan Borta, Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara meringkus dua tersangka.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, dua tersangka yang diamankan itu merupakan pemilik rumah yang menjadi sasaran penggerebekan dan orang diduga sebagai pengendali narkoba di kawasan tersebut.
"Itu kita dapat dua tersangka, satu perempuan satu laki-laki," ujar Arya saat menggelar ekspose kasus, Rabu (29/1/2025).
Selain meringkus dua tersangka, kata Arya, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya, airsoft gun, panah busur, uang sebanyak Rp9,7 juta, hingga botol-botol atau bong yang digunakan menghisap sabu-sabu.
"Jadi kemarin itu kan kita ke kampung Borta itu melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, begitu kita geledah, ini semua barang yang ada di tempat tersangka," sebutnya.
Kata Arya, rumah yang dia maksud merupakan tempat tertutup dan dilengkapi pintu besi.
"Di pintu itu ada semacam kotak, itu loket, setiap ada mau transaksi narkoba di kotak itu. Sepertinya mereka menjual secara terang-terangan di situ," Arya menuturkan.
Diceritakan Arya, rencana penggerebekan yang dilakukan pihaknya diketahui para pelaku sehingga pihaknya hanya berhasil meringkus dua tersangka.
"Begitu kita sampai di sana pintunya tidak bisa dibuka, rupanya ketika anggota ke sana, pada lari itu. Sebenarnya masih banyak tersangka kabur," tambahnya.
Arya mengatakan, masyarakat setempat turut membantu saat membuka paksa pintu besi yang menjadi tameng transaksi jual beli barang terlarang tersebut.
Selama ini, lanjut Arya, pecandu narkoba selain membeli, juga sering menggunakan langsung di rumah tersebut.
"Ternyata di dalam orang-orang menggunakan narkoba. orang-orang yang membeli narkoba di sana juga dipersilakan menggunakan di situ, boleh," terangnya.
Pernyataan ini diperkuat oleh barang bukti berupa alat penghisap sabu-sabu yang ditemukan di lokasi saat penggerebekan.
"Jadi selain membeli, ternyata juga menggunakannya di situ, makanya ditemukan banyak alat penghisap sabu-sabu," tandasnya.
(Muhsin/fajar)