Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang hadir dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap skandal pagar laut misterius sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang. Ia mengonfirmasi bahwa enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah dicopot dari jabatannya.
“Setelah melakukan audit investigatif internal, kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai” ungkap Nusron Wahid dalam rapat tersebut.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam menegakkan tata kelola pertanahan yang bersih dan transparan. Komisi II DPR RI pun menekankan bahwa pengawasan terhadap kasus pemagaran laut akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain.
Isu ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya yang luas, baik terhadap akses masyarakat pesisir maupun kelestarian ekosistem laut. Dengan sikap tegas dari pemerintah dan dorongan kuat dari DPR, diharapkan kasus ini dapat diusut tuntas dan menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang bermain di ranah mafia pertanahan.