"Tentunya kepemimpinan keduanya akan membawa masyarakat dan pemerintahan Sulawesi Selatan ke arah yang lebih maju," lanjutnya.
Anto sapaan akrabnya itu menyebut penolakan gugatan pasangan Danny-Azhar terkait Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil pilkada ke MK.
"Pasal ini membatasi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2%," pungkasnya. (zak/fajar)