Gugatan Sengketa Pilkada Danny Pomanto dan Istri Kandas Bersamaan di MK, KPU Sulsel Bakal Dilapor ke KPK dan Mabes Polri

  • Bagikan
Calon Gubernur Sulawesi Selatan (Cagub Sulsel) nomor urut 01, Moh Ramdhan Pomanto dan istri Indira Yusuf Ismail usai nyoblos di TPS 001, Kelurahan Maricayya Selatan, Mamajang, Kota Makassar, Rabu (27/11)

Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo atau tidak beralasan menurut hukum.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Hakim MK Suhartoyo.

Dalam penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, pasangan Munafri-Aliyah berhasil meraih 319.112 suara.

Paslon nomor urut 1 itu unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya. 

Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) mengantongi 162.427 suara. 

Sementara paslon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) memperoleh 81.405 suara.

Dan posisi buncit diduduki pasangan nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara.

KPU mencatat bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Makassar 2024 tercatat sebanyak 1.037.164 jiwa. 

Namun, hanya 597.794 orang yang menggunakan hak pilihnya.

Dari jumlah suara yang masuk, sebanyak 583.191 suara dinyatakan sah. Sementara 14.603 suara lainnya tidak sah.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Psikologi Politik UNM Muhammad Rhesa mengatakan, sulit bagi pasangan suami isteri ini menang di MK.

"Ini memang berasal dari suara pemilih yang tidak unggul signifikan secara jumlah suara sehingga legitimasi publik yang memiliki political engagement juga lemah," ujar Rhesa kepada fajar.co.id, Rabu (5/2/2025).

Dikatakan Rhesa, dengan majunya Danny Pomanto dan Indira pada level yang berbeda, secara aturan sah-sah saja meski dengan personal branding yang tidak terlampau menonjol.

"Majunya sebagai suami isteri memang tentu punya potensi menang dan juga kalah," ucapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan