Lina Mukherjee Ngaku Diperas Ratusan Juta Selama Menjalani Hukuman Penistaan Agama

  • Bagikan
Lina Mukherjee

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Lina Luthfiawati atau Lina Mukherjee telah menghirup bebas usai menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kota Palembang pada Rabu, 20 November 2024.

Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman dua tahun dalam perkara penistaan agama, yakni pembuatan konten makan babi dengan mengucapkan kata ‘Bismillah’ kemudian menyebarkannya melalui media sosial.

Lina mengungkapkan pengalaman yang dilaluinya selama bergelut dengan kasusnya hingga saat mendekam di penjara.

Sambil menangis tersedu-sedu, Lina Mukherjee menceritakan betapa tidak adilnya hukuman orang-orang di penjara

Lina bahkan heran jika netizen selalu bilang kalau dirinya tidak merasa bersalah, tidak merasa berdosa, dan hukuman tidak seberapa. Tapi nyatanya di dalam penjara ia merasa hukumannya tidak manusiawi sampai mengaku diperas oknum.

“Hukuman yang aku tanggung ini sangat tidak manusiawi, 2 tahun 3 bulan, denda Rp 250 juta, hp diambil, oknum meras Rp 600 juta," ungkap Lina dilansir dari Youtube gt.bodyshot, Rabu (5/2/2025).

Lebih jauh, Lina juga mengaku menghabiskan banyak uang untuk menangani kasusnya. Ia sadar dirinya buta hukum dan hanya mengikuti arahan kuasa hukumnya.

“Pengacara pun waktu itu dikit-dikit harus bayar Rp 10 juta. Jadi aku tidak pernah menemukan manusia yang bisa memanusiakan saat itu. Pengacarku juga bilang ini yang bikin kasus kamu butuh uang Rp 2 miliar supaya damai. Waktu aku naik pengacaraku ninggalin aku loh," paparnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan