Bagaimana Hukum Pacaran LDR di Bulan Ramadan?

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, di mana setiap Muslim dianjurkan untuk meningkatkan ibadah dan menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa.

Namun, di era digital ini, hubungan jarak jauh atau long distance relationship (LDR) menjadi semakin umum, termasuk di kalangan pasangan yang belum menikah.Lantas, bagaimana Islam memandang pacaran LDR di bulan Ramadhan? Apakah aktivitas ini bisa membatalkan puasa?

Berikut ulasan lengkapnya berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadits.

Hukum Pacaran dalam IslamDalam Islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram harus dibatasi sesuai syariat. Islam melarang segala bentuk perbuatan yang dapat mendekatkan seseorang pada zina, termasuk pacaran dalam bentuk apa pun.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

(QS. Al-Isra: 32)

Meskipun pacaran LDR tidak melibatkan kontak fisik, komunikasi yang terlalu intens, penuh dengan kata-kata mesra, atau mengarah pada pembicaraan yang membangkitkan syahwat tetap dilarang karena termasuk zina hati dan zina lisan.

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

"Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi anak Adam bagian dari zina yang pasti akan mengenainya. Zina mata adalah dengan melihat, zina lisan adalah dengan berbicara, zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan, sedangkan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakannya."(HR. Bukhari dan Muslim)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan