FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan untuk mengawasi finfluencer (finansial influencer).
Aturan yang akan diperketat ini dalam hal pengawasan influencer saham khususnya di sosial media (sosmed), dipicu karena kekhawatiran akan dampak negatif dari spekulasi yang mereka sebarkan di sosmed.
Pasalnya, Influencer ini dinilai memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat, dengan kemampuan mereka dalam menyajikan informasi keuangan yang mudah dipahami.
Menurut Friderica Widyasari Dewi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, terdapat potensi jika tidak semua influencer finansial memiliki kompetensi yang memadai tentang informasi yang disampaikan.
Tidak hanya sekali, namun seringkali ditemukan influencer yang sama sekali tidak memahami ketentuan peraturan berdasarkan Perundang-undangan.
Demikian, Friderica kemudian menyampaikan terkait aturan yang akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.
"Sehubungan dengan hal tersebut, OJK sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer dalam meningkatkan kehati-hatian finfluencer atas aktivitasnya di media sosial," kata Friderica, dikutip Sabtu, (15/3/2025).
Dengan rancangan strategi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan berharap agar aturan baru untuk finfluencer akan memprioritaskan perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum.
Adapun, aturan ini dirancang setelah muncul kritik dari Direktur Utama BRI dan Presiden Direktur BCA.