MK Tegaskan Hoaks Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan di Dunia Nyata

  • Bagikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./nz
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./nz

"Hal demikian dimaksudkan agar penerapan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang merupakan delik materiel yang menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta," ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa, aktivis penegakan hukum, dan birokrat. Ia mengajukan permohonan karena khawatir akan dilaporkan ke polisi atas aktivitas kritik terhadap kebijakan pemerintah. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan