Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad menilai, PT Aditarina sudah menunjukkan itikad baik kepada warga, tanpa melakukan upaya hukum ke pengadilan sebagai pemilik dokumen yang sah atas lahan di Bitoa.
"PT Aditarina ini sudah menjalankan itikad baik untuk melakukan ganti rugi. Silahkan Aditarina tetap menjalankan itikad baik itu, sambil tetap berkoordinasi dengan ibu lurah dan camat," ujar Tri Sulkarnain dalam rapat tersebut.
Dari segi legalitas hukum, Kepala Dinas Pertanahan Makassar Sri Sulsilawati menegaskan bahwa pihaknya telah melihat dokumen akta jual beli (AJB) milik PT Aditarina atas lahan di Bitoa.
Dokumen-dokumen itu dianggap memiliki kedudukan hukum yang tinggi dibanding klaim sebagian warga yang memiliki kwitansi pembelian atau penyewaan lahan.
"Ajb itu lebih penting, bisa jadi bukti untuk sengketa properti. Karena dibuatkan PPAT ada kekuatan hukum yang autentik. Jadi status hukumnya PT Aditarina lebih tinggi," jelas kepala Dinas Pertanahan Makassar.
Dinas mendorong PT Aditarina tetap membujuk warga mengosongkan lahan miliknya. Jika nantinya, sebagian oknum masih bersikeras, maka diperlukan langkah hukum yang tegas.
"Kalau sudah buntu negosiasinya, hukum lagi yang berbicara karena PT Aditarina ini punya dokumen yang sah," jelas Sri Sulsilawati.
Senada dengan Dinas Pertanahan Makassar, Camat Manggala Andi Eldi Indra Malka mengaku sudah melihat dokumen kepemilikan lahan di Bitoa oleh PT Aditarina.
"Kami cermati dari perusahaan sudah memperlihatkan surat-suratnya, sertipikat, sampai akta jual beli yang dialihkan kepada perusahaan. Kami memanh sudah lihat," tutur Andi Eldi.