Uang Rp2 Miliar Ditemukan di Rumah Eks Pejabat PUPR Kalsel, Ini Alasan Mengejutkan Sang Terdakwa

  • Bagikan
Sidang lanjutan perkara korupsi di Dinas PUPR Kalsel berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/5/2025). (ANTARA/Firman)
Sidang lanjutan perkara korupsi di Dinas PUPR Kalsel berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/5/2025). (ANTARA/Firman)

Pihak pemberi suap, yaitu kontraktor Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, telah dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (*/ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan