Pihak pemberi suap, yaitu kontraktor Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, telah dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (*/ant)
Uang Rp2 Miliar Ditemukan di Rumah Eks Pejabat PUPR Kalsel, Ini Alasan Mengejutkan Sang Terdakwa
