BPJPH Tegaskan Pedagang Ayam Harus Kantongi Sertifikat Halal

  • Bagikan
Ilustrasi ayam potong.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru-baru ini mengeluarkan penekanan untuk pedangan ayam.

BPJPH menegaskan, bahwa pedagang ayam di pasar tradisional wajib mengantongi sertifikasi halal untuk dagangannya.

Menurutnya, mekanisme self-declare, atau menyatakan sendiri tanpa perlu diverifikasi merupakan hal yang tidak bisa lagi diandalkan.

Hal ini berpatokan lantaran produk daging ayam termasuk kategori bahan yang titik kritis kehalalannya tinggi.

Penekanan ini disampaikan langsung oleh Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin saat ditemui awak media usai acara Kumparan Halal Forum di Jakarta.

"Kalau itu (pedagang ayam di pasar) nggak bisa self-declare. Makanya kita lengkapi dia, kita latih nih, yang pedagang-pedagang ayam di pasar kita latih sebagai juru sembelih halal atau kita sebut juleha. Dia nanti kita berikan sertifikat sebagai juru sembelih halal," kata Chuzaemi Abidin, dikutip Selasa (27/5/2025).

Lebih lanjut, Chuzaemi kemudian menjelaskan, bahwa daging ayam merupakan bahan kritis karena kehalalannya harus bisa ditelusur terlebih apabila dipotong sendiri oleh pedagang di pasar tradisional.

"Kalau dia belum bersertifikat halal kan harus ditelusur, harus ditrace gitu. Dari mana dia dapat, RPHU (rumah potong hewan unggas) mana, siapa yang menyembelih, bagaimana dia cara menyembelihnya, halal apa tidak," jelasnya.

Bahkan, ia menegaskan bahwa daging segar tidak bisa diperlakukan sama, karena sangat berbeda dengan produk-produk olahan lain yang bisa menggunakan jalur self-declare.

Produk yang bisa menggunakan jalur self-declare seperti makanan kemasan non-kritis yang bahan dan proses produksinya jelas-jelas halal,

"Kalau yang self-declare itu kan bahannya sudah dipastikan kehalalannya, proses produksinya juga halal, dan tidak menggunakan teknologi yang tinggi. Nah kalau daging, itu kan kritis," tegas dia.

Mengatasi masalah yang ditemukan di lapangan, BPJPH tengah berupaya serta menggencarkan pelatihan bagi para juleha (juru sembelih halal) terutama yang berada di pasar-pasar tradisional.

Program pelatihan ini dimulai pada akhir Mei 2025 dan melibatkan sinergi dengan pemerintah daerah serta Kementerian Pertanian.

"Insyaallah di bulan Mei nanti, kita mulai tanggal 29 juga akan melatih juleha-juleha ini. Kita juga meminta seluruh Pemda, ayo dong latih nih juleha-juleha, supaya pemotongannya ini memang benar-benar sesuai syariat Islam. Ini kan untuk melindungi mayoritas umat Islam di Indonesia," ucap Chuzaemi.

Dilain sisi, target besar dari BPJPH yakni memastikan seluruh rumah potong hewan, baik ruminansia maupun unggas, sudah bersertifikat halal pada tahun 2025-2026 mendatang.

Upaya ini dijalankan seiring dengan ketentuan dari Kementerian Pertanian terkait Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan standar lainnya yang cukup ketat.

"Masih banyak data kita yang rumah potong ruminansia dan rumah potong unggas itu belum bersertifikat halal. Kita sinergi dengan Kementerian Pertanian karena disitu ada NKV-nya. Standarnya berat sekali," pungkasnya. (Besse Arma/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan