Pengacara Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim Rp9 Miliar dan Terancam Dicabut Izinnya

  • Bagikan
Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan, atas dugaan keterlibatannya dalam pemufakatan jahat pemberian suap untuk mengatur perkara kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, turut meminta agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan status Lisa sebagai advokat.

"Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua," ucap JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

JPU meyakini Lisa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan, antara lain bahwa perbuatan Lisa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif serta terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan," tambah jaksa.

Namun demikian, jaksa juga mempertimbangkan faktor yang meringankan, yakni Lisa belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Dalam perkara ini, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap senilai Rp4,67 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta Rp5 miliar kepada hakim Mahkamah Agung.

Suap tersebut diduga untuk mengatur putusan perkara Ronald Tannur, agar bebas di tingkat pertama dan putusan tersebut dikuatkan di tingkat kasasi.

Atas perbuatannya, Lisa terancam dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan