Sementara itu, untuk ormas yang berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, Satgas bisa merekomendasikan pencabutan status badan hukum melalui kementerian terkait.
“Jadi yang ingin kami sampaikan, adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” kata Bima.
Bima juga mengapresiasi beberapa kepala daerah yang telah bertindak tegas terhadap ormas yang terbukti melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa pendekatan pembinaan memang diperlukan, namun bila batas sudah dilampaui, tindakan hukum tak bisa dihindari.
“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya. Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” pungkasnya.
(Wahyuni/Fajar)