FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Jika Mira Hayati (29) dituntut enam tahun penjara, Agus Salim (40), pemilik produk RG Raja Glow My Body Slim, sedikit lebih ringan.
Hal ini diketahui setelah JPU Kejati Sulsel membacakan tuntutannya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (3/6/2025).
Dalam tuntutannya, JPU Nur Fitriyani menyatakan Agus Salim telah terbukti melanggar Pasal Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu,” kata Fitriyani.
Dikatakan Fitriyani, merujuk pada perbuatan terdakwa, pihaknya meminta majelis hakim PN Makassar menghukum Agus Salim dengan pidana penjara selama lima tahun. "Dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan," sebutnya.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan selain hukuman pidana penjara, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara.
“Selain itu sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” ucap Soetarmi.
Soetarmi bilang, terdapat hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, baik yang memberatkan atau meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, kata Soetarmi, pertama bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan.
"Dapat membahayakan bagi yang menggunakan produk obat tradisional atau jamu pelangsing yang mengandung bahan kimia obat (BKO) Bisakodil," imbuhnya.
Kedua, Soetarmi menuturkan bahwa Agus Salim kurang hati-hati dalam mengedarkan produk obat miliknya tersebut.
"Ketiga, terdakwa selaku Pelaku Usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman dan telah sesuai penandaan yang terdaftar di BPOM sebelum diedarkan kepada pihak lain," tandasnya.
Tidak berhenti di situ, Soetarmi menjelaskan bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus tindak pidana Kesehatan.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Soetarmi menganggap bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan.
“Sidang berikutnya akan diagendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Untuk jadwalnya menunggu dari Pengadilan Negeri Makassar,” kuncinya. (Muhsin/fajar)