FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP.
Ia menyebut pembahasan lebih lanjut baru akan dilakukan dalam rapat internal yang dijadwalkan pekan depan.
“Belum tahu, nanti (dibahas) rapat minggu depan,” ujar Abdul Mu’ti saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Selasa (10/6).
Terkait pelaksanaan teknis kebijakan tersebut, Abdul Mu’ti meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang.
“Nanti tunggu pengumuman resmi saja dari Menteri Sekretaris Negara,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting: pendidikan dasar jenjang SD dan SMP—baik di sekolah negeri maupun swasta—wajib diselenggarakan secara gratis tanpa pungutan biaya.
Putusan ini merupakan hasil uji materi Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Jika diterapkan sepenuhnya, kebijakan ini berpotensi menjadi tonggak sejarah dalam pemerataan akses pendidikan dasar di Indonesia. (*/ant)