FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ribut-ribut soal gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, PN Surakarta justru membuat putusan mengejutkan.
Majelis Hakim PN Surakarta resmi memutuskan tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara perdata yang mempersoalkan keabsahan ijazah mantan Presiden Jokowi.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar, melihat bahwa itu bagian dari strategi yang dijalankan geng Solo.
"Inilah strategi diterimanya eksepsi dari tergugat (Jokowi) dan hakim tidak berwenang mengadilinya," kata Rismon kepada fajar.co.id, Kamis (10/7/2025).
"Inilah cara Jokowi menghindar dalam menunjukkan ijazahnya di Pengadilan," tambahnya.
Dengan begitu, kata Rismon, Jokowi tidak lagi memiliki kewajiban menunjukkan ijazahnya di pengadilan maupun di depan publik.
"Jadi Jokowi tidak ada lagi kewajiban untuk menunjukkan ijazahnya ke pengadilan maupun ke depan publik," imbuhnya.
Ia pun merasa bahwa hukum di Indonesia tidak lagi bisa diharapkan. Bahkan jika sekadar ingin melihat ijazah presiden yang dua periode memimpin.
"Selamanya publik tidak akan melihat ijazah dari presiden yang pernah memimpin sepuluh tahun Indonesia. Sangat menyedihkan dan memakukan," kuncinya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surakarta resmi memutuskan tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara perdata yang mempersoalkan keabsahan ijazah mantan Presiden Jokowi.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini," ketua majelis hakim Putu Haryadi menegaskan dalam sidang yang digelar secara daring, Kamis (10/7/2025).