PN Surakarta Tak Berwenang Tangani Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar: Ini Strategi Menghindar

  • Bagikan
Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar

Putusan dalam perkara bernomor 99/Pdt.G/2024/PN.Skt itu juga mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan para tergugat.

Di antaranya Jokowi, KPU Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Selain itu, majelis hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp506.000.

YB Irpan, kuasa hukum Jokowi, menyebut majelis hakim sepakat dengan argumen para tergugat terkait kewenangan absolut.

Dikatakan Irpan, perkara ini berkaitan dengan tindakan lembaga pemerintahan, yakni KPU, SMAN 6 Surakarta, dan UGM, yang seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Karena objek yang disengketakan berhubungan dengan tindakan lembaga pemerintahan, maka seharusnya perkara ini diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019," ujar Irpan.

Dengan dikabulkannya eksepsi ini, pemeriksaan pokok perkara pun dianggap selesai di tingkat pertama. Meski demikian, Irpan menegaskan bahwa penggugat masih berhak mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Jika penggugat banding dan Pengadilan Tinggi berpendapat lain, maka ada kemungkinan proses pemeriksaan bisa dibuka kembali di Pengadilan Negeri Surakarta,” ucapnya.

Perkara ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh advokat asal Solo, Muhammad Taufiq, pada April 2025. Sidang perdana digelar Kamis (24/4/2025) dengan agenda penunjukan mediator.

Selama proses mediasi, Taufiq mendesak para tergugat untuk menunjukkan secara fisik ijazah milik Jokowi di persidangan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan