Ia juga mempertanyakan ketidakhadiran Presiden Jokowi dalam sidang, yang menurutnya mencerminkan kurangnya itikad baik.
Namun, Jokowi dan para tergugat lainnya menolak tegas permintaan tersebut. Mereka beralasan bahwa Taufiq tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat perkara itu. (Muhsin/fajar)