Putusan MK Bagai Makan Buah Simalakama, Lukman Saifuddin Usul Pemilu Sela untuk Masa Transisi Jabatan di Daerah

  • Bagikan
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (foto: Ist)

Meski begitu, ia meminta putusan MK itu dihormati. Meski putusan itu tak disetujui.

“Kelahiran MK adalah amanah Reformasi sebagai pengawal konstitusi. Bertolak dari hal inilah kita harus menatap ke depan, menemukan rumusan solutif sebagai jalan keluar Putusan MK,” imbuhnya.

Ia pun memberikan usulannya.

“Sebagai upaya solutif, saya usulkan Pemilu Nasional (memilih anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wapres)  diadakan serentak pada 2029. Pada tahun yang sama (2029) di bulan yang berbeda diadakan Pemilu Sela memilih anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kab/kota,” usul Lukman.

Ia menjelaskan, Pemilu Sela itu hanya untuk memilih anggota DPRD untuk masa kerja 2-2,5 tahun. Pada 2031 dilaksanakan Pemilu anggota DPRD kembali untuk 5 tahun ke depan. Sejak 2031 diadakan Pemilu Daerah (memilih anggota DPRD serta gub/wagub, bupati/wabup, dan walkot/wawali).

“Apakah Pemilu untuk masa kerja 2-2,5 tahun melanggar UUD 1945? Bukankah Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali? Tentu tidak. Itu adalah 'hukum transisi' (transition norm) yg diatur dalam UU sbg peralihan menuju Pemilu stabil tiap 5 tahun yg dimulai Tahun 2031,” paparnya.

Lalu Pilkada, Pada 2029 ia bilang belum diadakan pilkada sebagai Pemilu Daerah. Tapi Pemilu Sela dulu sebagai hukum transisi yang diatur dalam UU.

“Kepala Daerah yang habis masa kerjanya pada 2029 bisa dilanjutkan oleh Penjabat sampai pelaksanaan Pemilu Daerah pada 2031. Demikianlah usulan jalan keluar pelaksanaan Putusan MK dengan tekad mematuhi Putusan MK tanpa (dinilai) melanggar UUD 1945,” tandasnya.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan