Dirincikan Arya, enam pelaku pembacokan itu masing-masing tiga di Jalan Pettarani dan tiga lainnya di Jalan Opu Daeng Risadju.
"Sisanya ini secara bersama-sama melakukan tindakan-tindakan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban," terangnya.
Atas perbuatan para pelaku yang didominasi anak di bawah umur ini dijerat Pasal 170 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
"Dan, setiap orang yang membawa senjata tajam kita gunakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kuncinya. (Muhsin/fajar)