5 Warga Dibacok, Polisi Tangkap 23 Anggota Geng Motor Tanpa Ampun

  • Bagikan

Dirincikan Arya, enam pelaku pembacokan itu masing-masing tiga di Jalan Pettarani dan tiga lainnya di Jalan Opu Daeng Risadju.

"Sisanya ini secara bersama-sama melakukan tindakan-tindakan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban," terangnya.

Atas perbuatan para pelaku yang didominasi anak di bawah umur ini dijerat Pasal 170 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

"Dan, setiap orang yang membawa senjata tajam kita gunakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kuncinya. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan